Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ayah Gembong Narkoba Freddy Pratama Diganjar 20 Bulan Penjara, Hanya Sebagian Kecil Aset Lian Silas Dikembalikan

×

Ayah Gembong Narkoba Freddy Pratama Diganjar 20 Bulan Penjara, Hanya Sebagian Kecil Aset Lian Silas Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240425 WA0009 e1714030178640
- Terdakwa Lian Silas saat mendengarkan putusan vonis dalam di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Lian Silas, ayah dari Freddy Pratama Gembong Narkoba internasional dalam perkara tindak pidana pencucian uang, diganjar 20 bulan penjara serta denda Rp2 miliar subsidiar sebulan kurungan.

Hal ini disampaikan Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Lias Silas.

Baca Koran

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Atas vonis tersebut baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati dan rekan maupun JPU yang diwakili I Wayan Suteji masih menyatakan pikir-pikir.

Dari vonis yang disampaikan pada sidang lanjutan tersebut, Kamis (25/4/2024), majelis merampas sebagian besar aset yang dikelola terdakwa baik berupa bangunan dan tanah maupun harta bergerak lainnya di rampas untuk negara.

Hanya sekitar sepuluh aset yang dikembalikan kepada masing masing saksi antara lain rumah orang tua terdakwa di Pekapuran Banjarmasin, sebuah mobil serta tanah isteri terdakwa di Muara Teweh, serta lima rekening koran dan isinya yang dimiliki anak terdakwa.

Usai sidang Ernawati, selaku penasihat hukum terdakwa kepada awak media mengatakan ia akan merundingkan dengan pihak keluarga terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak. Karena kata Erna masih ada ganjalan soal aset yang di rampas tersebut bukan dari hasil kejahatan anaknya Freddy Pratama. Salah satu lahan yang masih menjadi pemikiran adalah sertifikat No.144 dan No.145, dalam putusan majelis di rampas.

“Tentunya kami masih menghargaan putusan majelis, bagaiman nantinya kami akan berunding dengan pihak keluarga terdakwa,’’ ujar Erna.

Baca Juga :  Berebut Pembagian Makanan, 30 Orang Tewas

Seperti diketahui pada sidang terdahulu, JPU menuntut terdakwa dua tahun dan enam bulan. Selain itu terdakwa juga di denda Rp2 Miliar subsidair selama enam bulan.
Selain denda hukuman badan beberapa harta benda terdakwa berupa lahan dan bangunan di rampas baik yang berada di Banjarmasin maupun yang berada di luar Banjar masin, seperti di Muara tewah dan pulau Jawa.

Yang meringankan terdakwa ujar JPU, selama persidangan terdakwa berlakukan kooperatif serta tidak pernah dihukum selain usia yang sudah lanjut.

Menurut JPU dalam amar tuntutannya antara lain menyebutkan yang diterima terdakwa berasal dari Freddy Pratama melalui pihak lain dengan beberapa rekening pada bank-bank yang semuanya di kuasai terdakwa.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank swasta maupun bank plat merah. Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih burona alias mamsuk daftar pencarian orang (DPO).(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan