BANJARMASIN, Kalimantanpost- Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak menyambangi Kantor DPRD Kalsel, Jum’at (12/4/2024) dengan tujuan meminta dipercepat diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sehingga dapat segera diimplementasikan langsung ke masyarakat.
Ketua Api dan Gempita Kalsel Syamsul Ma’rifis mengatakan, Pemprov Kalsel lebih proaktif ketika membentuk rancangan Pergub, agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.
Pemprov Kalsel juga diminta untuk mengundang semua perwakilan, dari masyarakat dayak LSM OKP untuk memberikan masukan terhadap rancangan Pergub tersebut.
“Jangan sampai kita memecahkan masalah tapi malah menimbulkan masalah yang baru, jadi semua element harus terkumpul semua,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin menjelaskan, pihaknya menerima kedatangan Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak dan mendukung aspirasi mereka dan Ormas ini hanya menyuarakan aspirasi, hingga lahirnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,
“Mereka meminta segara menerbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya. karena sudah di ujung masa jabatan, baik eksekutif maupun legislatif. Kami mengharapkan agar Pemprov bisa mempercepat perancangan Pergub Hukum Adat tersebut,” ujarnya.
Semua rancangan tersebut disosialisasikan dengan para tokoh atau para pembuka-pembuka adat.
Sementara itu, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran mendukung apa yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV tersebut.
“kita sangat mendukung apa yang diusulkan oleh ketua komisi harus segera jangan diperlambat lah, karena kita lihat selama ini tanah adat yang dirampas kita cuma diam, jadi kita minta ketua komisi kalau nanti pertemuan ke depan kita mengadakan aksi yang selama ini tanah-tanah diambil sedemikian rupa yang tidak ada pertanggungjawaban, jadi dengan adanya aturan jadi kita bisa mempunyai hak yang bisa kita perjuangkan” katanya. (ADV/Dev/KPO-1)