Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara pemuda berinisial DPS (29) di rumahnya di Jalan Saka Permai Gang Amin RT 09 Banjarmasin Barat karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa SH MIKom mengatakan, DPS ditangkap setelah anggota menerima laporan dari warga bahwa pemuda berusia 29 tahun ini sering mengedarkan narkoba di Tempat Kejadian Pekara (TKP).
“Dia diamankan hari Kamis (18/4),” kata Kanit.
Dalam penangkapan, anggota Buser mendapatkan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 gram, satu embar sobekan kertas tisu, lembar sobekan plastik kresek warna hitam, satu buah tempat kacamata, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, satu buah timbangan digital, satu unit Handphone (HP) merk Realme c11 warna biru malam serta satu buah tas selempang warna abu-abu
“Semua barang bukti diketahui milik tersangka,” katanya.
Anggota Buser kemudian membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolsekta Banjarmasin Utara
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (fik/K-4)