Pengembangannya terus dilakukan pihak Dit Resnarkoba Polda Kalsel
BANJARMASIN, KP – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) sita aset seniai hampir Rp13 M (Miliar).
Ini penyidikan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka seorang perempuan berinisial NH (47), dimana pengembangannya terus dilakukan pihak Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Terbaru, dari keternagan Jumat (26/4), penyidik sudah mendapat hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, berdasarkan penelusuran aset (Asset Tracing) dari PPATK, praktik pencucian uang dari kejahatan narkotika yang dilakukan NH mencapai Rp13 miliar.
“Berdasarkan itu penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, diantaranya 24 bidang tanah dan bangunan berserta sertifikat hingga sporadik, bahkan ada aset tersangka yang ada di Makasar,” katanya kepada wartawan.
Selain itu,Kapolda menambahkan, penyidik juga telah mengamankan mengamankan DP yang merupakan suami dari NH, kemudian beberapa kendaraan roda 4 dan 6, bahkan puluhan rekening milik pasangan tersebut.
“Kejahatan ini kita hitung dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2023, saksi yang diperiksa hingga sekarang sebanyak 54 orang dan kasus tindak pidana narkotikanya sendiri sudah tahap 1,” jelas Kapolda.
Diketahui, NH, warga Jalan Kenanga, Rt 7, Rw 3, Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut itu menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012.
Akibatnya perbuatannya itu, dia harus keluar masuk penjara.
Hingga akhirnya dia kembali ditangkap di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 6 Nopember 2023.
NH harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pasal tersebut, kini NH juga harus mempertanggungjawabkan kejahatan pencucian uang dan di hadapkan dengan pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K-2)