Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Eskul Pramuka Ditiadakan, Disdik Kota Banjarmasin Lakukan Kajian

×

Eskul Pramuka Ditiadakan, Disdik Kota Banjarmasin Lakukan Kajian

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Pramuka
PRAMUKA- Keluarnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan di ikuti sesuai dengan kebutuhan potensi, bakat dan minat peserta didik. (KP/Mardianto)

Banjarmasin, KP – Keluarnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan di ikuti sesuai dengan kebutuhan potensi, bakat dan minat peserta didik.

Hal ini membuat kegiatan ekstrakulikuler Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan yang wajib seperti dalam Kurikulum 2013.

Kalimantan Post

Namun, bagaimana penerapannya di Kota Banjarmasin.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan kegiatan ekstrakulikuler Pramuka di Satuan Pendidikan tetap saja ada, namun tidak lagi diwajibkan kepada murid dan siswa.

“Kegiatan ektrakulikuler pramuka tetap ada, namun tidak lagi diwajibkan dan sifatnya sukarela” kata Nuryadi.

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sendiri masih melakukan pengkajian dalam penerapan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.

Pengkajian ini untuk penerapan di sekolah sekaligus penyesuaian dengan pemberlakuan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran baru.

Menurutnya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka masih diperlukan dalam pelatihan karakter, sikap sosial dan kebiasaan yang baik bagi murid dan siswa di Kota Banjarmasin.

Kemungkinan adalah mengintegrasikan nilai-nilai pramuka ke dalam pelatihan karakter yang berlaku di 208 buah Sekolah Dasar dan 35 buah Sekolah Menengah Pertama di Kota Banjarmasin.

Hal ini sejalan dengan tujuan kegiatan ektrakurikuler yang memuat kompetensi, muatan pembelajaran dan beban belajar dengan tujuan pengembangan minat dan bakat peserta didik. (mar/K-3)

Baca Juga :  HUT ke-61 Partai Golkar, DPD Golkar Banjarmasin Bagikan 1.000 Paket Sembako Gratis
Iklan
Iklan