Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalteng

Ini Tiga Raperda yang Disetujui Menjadi Peraturan Daerah Kalteng

×

Ini Tiga Raperda yang Disetujui Menjadi Peraturan Daerah Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20240402 WA0021 1 e1712066483974
Penandatanganan persetujuan Raperda menjadi Perda Kalteng. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)
Space Iklan

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Kalteng,di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (2/4/2024) yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno,SP.

Agenda Rapur untuk melaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD Kalteng terhadap tiga Raperda Kalteng, masing-masing tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng, Daerah Aliran Sungai dan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kalteng serta mendengarkan Pendapat akhir/Pidato Gubernur atas Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD Kalteng terhadap 3 (Tiga) Raperda Kalteng.

GBK

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat membacakan pendapat akhir/pidato Gubernur Kalteng menyampaikan Gubernur selaku Kepala Daerah menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Pengelolaan Daerah Aliran Sunga dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.

“Kita semua patut berbangga hati dengan disetujuinya tiga Raperda ini menjadi Perda. Itu menggambarkan, kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini”, tutur Wagub.

Terlebih lagi, lanjut dia, secara khusus Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Demikian juga dengan kedua Raperda yang lain, yang berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Kalsel. Semunya, tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalteng ini juga,” paprs

Menurut Wagub Peraturan Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan yang kita bersama ambil yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan masyarakat Kalteng ini di hari-hari kedepan.
Ia berharap dengan adanya 3 (tiga) Perda ini, nantinya bisa membuat tata kelola Pemerintahan kita menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel.
Sebelumnya bersama-sama telah mendengarkan laporan hasil rapat Baperperda DPRD Kalteng dalam rangka membahas Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, mendengarkan laporan hasil Pansus DPRD Kalteng dengan tim Pemprov Kalteng dalam rangka membahas Raperda Kalteng tentang Daerah Aliran Sungai.

Baca Juga :  MTQ Korpri Momen UMKM Raih Rejeki

Terakhir mendengarkan laporan hasil rapat gabungan DPRD Kalteng dengan tim Pemprov Kalteng dalam rangka membahas Raperda Kalteng tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng Agenda tersebut dihadiri Wakil-Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Unsur Forkopimda Kalteng, Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Kalteng, Tenaga Ahli DPRD Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.(drt/KPO-3)

Iklan
Iklan