Banjarmasin, KP – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, M Isa Anshari mengatakan hingga beberapa hari jelang lebaran, Posko Pengaduan THR masih nihil laporan.
“Sampai hari ini, kami belum menerima satu pun laporan terkait pembayaran THR” kata Isa Anshari.
Minimnya laporan ini bakal mengulang kejadian pada tahun lalu atau tahun 2023 yang juga tanpa laporan yang masuk pada posko THR di Kantor Diskopumker Kompleks Semanda Jalan Pramuka.
Menurutnya pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) harus dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerja minimal 1 minggu atau 7 hari sebelum lebaran.
Kalaupun ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, bisa untuk melakukan pengaduan melalui Laman Diskopumker, nomor Hotline atau bisa datang secara langsung ke Posko Pengaduan THR di Kompleks Semanda Kota Banjarmasin.
“Semua perusahaan di Kota Banjarmasin sekitar 8000 lebih selalu menaati pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku bahkan saya tidak mendapatkan laporan pembayaran THR secara mencicil” sebut Isa Anshari.
Isa Anshari mengingatkan agar pembayaran THR tepat waktu termasuk perusahaan yang dalam proses pailit.
Seperti sejumlah perusahaan Karet yang tutup di Kawasan Basirih, tetap wajib untuk memberikan THR kepada karyawannya.
“Mereka masih dalam proses untuk kepailitan tapi kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR tetap diwajibkan, karena proses PHK karyawan masih berjalan” tutup Isa Anshari. (mar/K-3)