BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pencucian uang dengan terdakwa Lian Silas, meminta kepada majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menolak pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
Hal ini disampaikan JPU yang diwakili Wayan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (16/4/2024) sebagai tanggapan atas nota pembelaan terdakwa yang disampaikan Ernawati dan rekan pada sidang sebelumnya.
Secara tegas JPU mengharapkan agar majelis hakim menolak nota pembelaan dimaksud dan memohon agar putusan majelis bisa menerima tuntutan yang telah disampaikan.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu terdakwa Lian Silas yang merupakan orang tua dari gembong Narkoba Freddy Pratama yang kini masih buron, sebelumnya dituntut bersalah oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu JPU juga menuntut seluruh aset atau harta yang disita dari perkara TPPU Narkotika Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.
JPU berkeyakinan terdakwa Lian Silas terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Sebagaimana yang terungkap dari fakta-fakta di persidangan.
Dalam perkara pencucian uang ini pihak penyidik sedikitnya ada 32 aset yang disita penyidik dalam perkara Lian Silas. Di Banjarmasin ada restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe yang satu gedung di Jalan Djok Mentaya. Kemudian di Kalimantan Tengah ada hotel Armani Muara Teweh yang juga disita. Termasuk delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat yang nilainya miliaran.
Usai pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menetapkan sidang berikutnya digelar Kamis (18/4/2024) dengan agenda duplik atau jawaban penasihat hukum atas replik penuntut umum. (hid/KPO-3)