Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Kadis P3APPKB Dampingi Plh Asisten Pemkesra Buka Pasar Murah di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang

×

Kadis P3APPKB Dampingi Plh Asisten Pemkesra Buka Pasar Murah di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240408 WA0051 e1712587396590
-Penyerahan beras murah. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

SEPANG KOTA, Kalimantanpost.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kalteng Herson B Aden mewakili Gubernur membuka pasar murah setempat, Minggu (7/4/2024).

Pasar murah tersebut pihaknya menyalurkan 10 ton atau 1.000 paket berisikan 10 kg beras pada Pasar Murah di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Baca Koran

Herson mengatakan saat ini harga pangan khususnya beras mengalami kenaikan dan sulit untuk didapatkan. “Untuk itu, Gubernur Kalimantan Tengah memberikan instruksi untuk melaksanakan Pasar Murah di seluruh wilayah Kalteng, mulai dari bagian barat, tengah hingga ke timur,” ujar.

Herson menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir ini Gubernur H Sugianto Sabran melihat dan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat.

“Meskipun inflasi di Kalteng cukup terkendali, tapi harga beras secara Nasional mengalami kenaikan. Semoga dengan adanya Pasar Murah ini bisa membantu beban masyarakat,” imbuhnya.

Linae Victoria Aden juga memberikan edukasi singkat mengenai bagaimana Pemerintah Provinsi Kalteng berusaha mengurangi tingginya masalah stunting di Palangka Raya serta mencegah Perkawinan Usia Anak yang marak terjadi.

“Di tahun 2022 prevalensi angka stunting di Kabupaten Gunung Mas yang semula tertinggi se-Kalteng berhasil turun menjadi terendah. Ini semua karena usaha dan kerja keras Pemerintah Provinsi Kalteng serta Kabupaten/Kota yang terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Linae.

Diketahui stunting adalah gagal tumbuh kembang anak, dari ukuran tinggi badan termasuk pertumbuhan otak. Upaya pencegahan Stunting adalah memperhatikan kebutuhan Gizi mulai dari remaja puteri, ibu hamil dan saat menyusui. Bayi wajib diberikan ASI ekslusif sampai berusia 6 (enam) bulan, dan dipenuhi gizinya sampai usia anak 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Gelar Pelatihan AmdalNet.

“Namun, kasus Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Gunung Mas masih cukup tinggi, ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dan berharap agar tahun ini bisa terjadi penurunan,” pungkas Linae.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway, dan tokoh warga setempat. (drt/KPO-3)


Iklan
Iklan