BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menyusul dicabutnya status Penetapan Bandar Udara Internasional Bandara Syamsudin Noor, pada tanggal 2 April 2024 oleh Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) bersama 17 dari 34 bandara yang kini masih punya status internasional menuai reaksi protes kalangan dunia usaha, tokoh, masyarakat, politisi, hingga para pihak penyelengara haji.
Pasalnya, ujar salah satu penggas sekaligus mantan Ketua Umum Kadin Kalsel HM Taufik Effendie SE, MBA, untuk mendapatkan status Bandara Syamsudin Noor menjadi bandara Internasional, melalui perjuangan yang panjang, kala Kadin secara resmi membuat surat dengan berbagai alasan dengan bolak balik datang ke Jakarta untuk meminta supaya Bandara Syamsudin Noor bisa dijadikan Bandara Internasional.
Jadi, selain Kadin bersama Pemerintah Daerah yang kala itu Gubernur Kalsel dijabat HM Sjachriel Darham (almarhum), dan Kepala Dinas Perhubungan Kalsel H Ardiansyah (almarhum) bersama terus melobi ke Jakarta ke Kementrian Perhubungan.
Dalam pertemuan tak hanya melakukan diskusi, melobi serta memberikan berbagai alasan agar memudahkan warga Kalsel yang agamis dan warga Kalteng, dimana pada musim haji maupun umroh, bisa mendapatkan pelayanan penerbangan untuk melaksanakan beribadah secara langsung.
Dengan berbagai dalih dan alasan yang mendasar itulah, akhirnya keluarkan sebuah Keputusan bahwa Bandara Syamsudin Noor ditetapkan sebagai Bandara Internasional, hingga beberapa kali perluasan dan Pembangunan.
“Kalau pencabutan secara sepihak tentu saja ini kurang tepat, apalagi sekarang ini Kalsel sebagai pintu gerbang IKN sehingga pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan dalam pencabutan status supaya dipertimbangkan kembali,’’ ucap Tokoh Banua ini.
Oleh karena itulah, sesepuh Banua ini, bertekad dan akan mendorong kalangan dunia usaha bersama pemerintah Kalsel kembali untuk menganulir SK Percabuatan Bandara Syamsudin Noor Kembali Bandara International supaya dibatalkan dan Kalsel kembali mendapatkan Bandara Internasional, untuk pengembangan pariwisata. (nau/KPO-1)