Martapura, KP – Terbitnya regulasi baru berupa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang resmi diberlakukan semua desa Kabupaten Banjar, ini tidak terkecuali yang berada di wilayah Kecamatan Gambut.
Langkah responsif dan adaptif sekaligus update regulasi dilakukan Pemerintah Desa Tambak Sirang Laut yang melaksanakan musyawarah untuk membahas Peraturan Pambakal tentang perjalanan dinas, bertempat di Gazebo Rakat Mufakat Berkah, Jalan Handil Bapipih, Rabu (03/04/2024).
Hadir Pambakal, perangkat desa, Ketua dan anggota BPD serta Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Pambakal Tambak Sirang Laut Ahmad Pandi berharap, dengan diterbitkannya Peraturan Pambakal ini, menjadi acuan semua pihak melaksanakan perjalanan dinas, sehingga tidak ada lagi perbedaan interpretasi dan persepsi dalam pelaksanaannya.
Mewakili Camat Gambut, apresiasi terhadap langkah ini disampaikan Kasi Pemerintahan Syahrani yang berharap penerapannya berdasar prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif.
”Serta memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran, sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penggunaan perjalanan dinas,” tandasnya.
Selain itu, tambahnya, harapan besar agar semua desa di Kecamatan Gambut segera membuat Peraturan Pambakal terkait perjalanan dinas ini. (Wan/K-3)