Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pemkab Batola Lindungi Perangkat Desa dan Non ASN dalam Program BPJAMSOSTEK

×

Pemkab Batola Lindungi Perangkat Desa dan Non ASN dalam Program BPJAMSOSTEK

Sebarkan artikel ini
1000365180
Penghargaan - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati memberikan piagam penghargaan kepada Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat. (Kalimantanpost.com/Dok. BPJAMSOSTEK Banjarmasin)

BARITO KUALA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) mendaftarkan seluruh Non ASN dan seluruh Perangkat Desa di wilayahnya dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Atas komitmen tinggi tersebut BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disapa BPJAMSOSTEK memberikan piagam penghargaan kepada Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati.

Baca Koran

Murniati mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen tinggi yang ditunjukkan oleh Pemkab Batola.

“Kami hadir mengapresiasi Bapak Pj Bupati Mujiyat, karena beliau sangat concern pada pekerja. Dan memang tugas kami sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan perangkat pemerintah untuk melaksanakan janji bahwa negara hadir di setiap para pekerja, dan ini juga ditegaskan dengan Inpres no 2 tahun 2021,” jelasnya.

Murniati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Batola menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Kalsel, di wilayah kerja Kacab Banjarmasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batola, yang telah memberikan perlindungan bagi Perangkat Desa sampai dengan 3 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JKK, JK dan JHT).

“Dalam waktu dekat semoga lancar untuk ditambahkan 1 program lagi, yaitu Program Jaminan Pensiun (JP) agar Perangkat Desa di Batola semakin paripurna Perlindungan Jaminan Sosialnya,” harapnya.

Selain memberikan penghargaan kepada Pemkab Batola, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Ketua RT dan Non ASN yang meninggal dunia. Jumlah santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan sebesar Rp42 juta kepada masing-masing ahli waris. Dan ini adalah bukti nyata kemanfaatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta dan keluarganya.

Murniati melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Batola melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dapat mendorong melindungi Pekerja Rentan di wilayahnya, dengan potensi pekerja rentan sekitar 56.583 tenaga kerja (sumber BPS RI), sesuai amanah INPRES NO 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan INPRES 04 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga :  Aplikator Beri Ojol BHR Hanya Rp50.000 Dipanggil Menaker

Untuk perlindungannya bisa dianggarkan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD serta mendorong dan mengedukasi pekerja yang di luar Pekerja Rentan yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek, untuk mendaftar dan membayar secara mandiri.

“Tentunya kami akan memberikan kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran yang bisa menjangkau sampai pelosok, salah satunya kami bekerja sama dengan petugas Kantor Pos dan para Agen Perisai,” ujarnya.

Murniati juga berharap, coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Batola bisa meningkat di tahun 2024, khususnya di sektor Kepesertaan Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah yang masih rendah yaitu baru 8.88 % pencapaiannya, yang di dalamnya termasuk Pekerja Rentan. Sehingga, program kerja pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga bisa tercapai dan terlaksana dengan Paripurna.

“Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” tutupnya. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan