Diakui bahwa saat ini ketersediaan RTH di Banjarmasin minim, sementara untuk menambah RTH menghadapi kendala terbatasnya lahan
BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin diminta maksimalkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah mengatakan, salah satu program yang harus diupayakan yaitu menambah Ruang Terbuka Hijau RTH) dan menggalakkan gerakan penghijauan melalui penanaman pohon.
“Untuk mencapai tujuan itu tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemko, tetapi juga harus didukung dan partisipasi pengusaha maupun masyarakat,” kata Aliansyah kepada {KP} Jumat (19/4/2024.
Aliansyah mengatakan, saat ini ketersediaan RTH di Kota Banjarmasin masih minim. Sementara untuk menambah RTH menghadapi kendala terbatasnya lahan.
Padahal kata Aliansyah, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang diisyaratkan seluruh kota/kabupaten minimal 30 persen ketersediaan RTH dari luas wilayah yang dimiliki.
‘’Sedangkan Kota Banjarmasin dengan luas wilayah sekitar 98 kilometer persegi saat ini baru memiliki kurang lebih 15 persen RTH,’’ kata wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia mengakui perlu tersedia anggaran cukup besar untuk menambah RTH lantaran sudah dikuasai oleh pihak swasta untuk berbagai kepentingan perkantoran dan bisnis.
“Sementara walaupun masih ada dan oleh Pemko lahan itu kemudian dibebaskan untuk kepentingan RTH nilai ganti rugi yang dibayar cukup mahal,” ujarnya.
Menurutnya RTH atau taman kota yang dirasakan cukup luas yang dimiliki Pemko Banjarmasin saat ini hanyalah beberapa buah.
Seperti kata Aliansyah RTH RTH Kamboja di Jalan H Anang Adenansi , RTH kawasan sepanjang Jalan Kapten Piere Tendean dan Taman Kota atau Kebun Binatang di Jalan Jahri Saleh, ditambah taman kota yang relatif kecil di sejumlah persimpangan pusat kota. (nau/K-3)