Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Penasihat Hukum Lian Silas Sebut, Jangan Negara Menjadi ‘Perampas’ Milik Warga yang tak terlibat Kejahatan

×

Penasihat Hukum Lian Silas Sebut, Jangan Negara Menjadi ‘Perampas’ Milik Warga yang tak terlibat Kejahatan

Sebarkan artikel ini
1000364816
Lian Silas. (Kalimantanpost.com/hid)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penasihat hukum terdakwa Lian Silas, Ernawati dan rekan meminta kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, untuk mengembalikan sebagian harta yang disita penyidik bisa dikembalikan kepada terdakwa.

Erna punya alasan sebelumnya terdakwa kliennya adalah seorang pengusaha di bidang pedagang emas dan terakhir sebagai pedagang handphone.

GBK

“Adalah hal yang wajar apabila seorang anak memberikan bantuann kepada orang tuanya, seperti uang yang diterima terdakwa dari anaknya Freddy Pratama yang kini masih buron masih belum berstatus sebagai terpidana,’’ beber Erna dalam dupliknya pada sidang lanjutan perkara Lian Silas dengan dakwaan perkara pencucian uang dari hasil kejahatan perdagangan narkoba anaknya Freddy Pratama, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (18/4/2024).

Erna menyebutkan jangan sampai negara ‘perampas’ miliki warga yang tidak terlibat dalam kejahatan.

Aset-aset yang disita penyidikan yang diharapkan dikembalikan kepada terdakwa disebut Erna antara lain.eperti tanah dan bangunan atas nama para saksi di Pengambangan Banjarmasin. Mobil Toyota Hilux adalah milik Sugianto.

Begitu pula adanya bangunan ruko atas nama Venny Yullan yang akan dibeli oleh Yunita anak dari terdakwa. Begitu juga tanah milik Marlina, begitu juga tanah milki dari saksi Kurnia. Juga ada tanah milik Ernawati Linda Hindriyani SHMkn (perjanjian dibuat sebelum kasus ini terjadi) yang merupakan harta Bersama
satu) Unit Motor BMW Nomor Mesin 122E27206251 ioiE Eancke Badung Bali adalah milik dari Marco Chau.

Serta masih banyak lagi aset yang disita penyidik baik yang berada di Kalsel, Kalteng, maupun di Bali dan Jawa.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu terdakwa Lian Silas yang merupakan orang tua dari gembong Narkoba Freddy Pratama yang kini masih buron, sebelumnya dituntut bersalah oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Temukan Ratusan Karung, Polres HSS Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Selain itu JPU juga menuntut seluruh aset atau harta yang disita dari perkara TPPU Narkotika Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

JPU berkeyakinan terdakwa Lian Silas terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Sebagaimana yang terungkap dari fakta-fakta di persidangan.

Dalam perkara pencucian uang iuni pihak penyidik sedikitnya ada 32 aset yang disita penyidik dalam perkara Lian Silas. Di Banjarmasin ada restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe yang satu gedung di Jalan Djok Mentaya.

Kemudian di Kalimantan Tengah ada hotel Armani Muara Teweh yang juga disita. Termasuk delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat yang nilainya miliaran.
Usai pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menetapkan sidang berikutnya digelar Kamis (18/4/2024) dengan agenda duplik atau jawaban penasihat hukum atas replik penuntut umum.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan