Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perkara Belanja Fiktif, Mantan Kades di HSU Diadili

×

Perkara Belanja Fiktif, Mantan Kades di HSU Diadili

Sebarkan artikel ini
5 Perkara Belanja Fiktif 3klm
JALANI SIDANG – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tamjidillah Ssos menjalani sidang kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). (KP/ist)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tamjidillah SSos harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Lelaki yang menjabat Kades Murung Sari periode 2007-2019 di Kecamatan Amuntai Utara itu harus duduk di kursi persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai terdakwa.

Baca Koran

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Vidiawan sudah digelar pada Senin (25/3) lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwan oleh jaksa penuntut umum Kejari HSU.

Kemudian, Senin (1/4), sidang agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Namun, belakangan sidang pembacaan eksepsi ditunda.

Berdasarkan surat dakwaan, dalam rentang tahun 2018-2019 terdakwa Tamjidillah saat masih menjabat Kades secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Jaksa penuntut umum dari Kejari HSU, Sumantri Aji Surya mengatakan, hasil audit yang yang dilakukan pada kasus korupsi penggunaan ABPDes Murung Sari, ditemukan kerugian negara sekitar Rp222 juta.

“Kasus Tamjidillah, perhitungan kerugian negara Rp 222.056.709,” kata Sumantri.

Jaksa penuntut umum dari Kejari HSU mendakwa Tamjidillah pada dakwaan primair dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian subsidair dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi yang menjerat Tamjidillah bermula saat dirinya memerintahkan Sekretaris Desa untuk membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 dari belanja fiktif.

Kemudian pada tahun 2019 terdakwa ada membeli dua lahan atau tanah berlokasi di RT 01 dan di RT 02 yang akan digunakan untuk perpustakaan desa serta untuk pertanian atau perkebunan. Namun, belakangan pembelian batal dilaksanakan terdakwa, namun didalam LPj tetap dibuatkan surat pertanggungjawaban fiktif.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Maut, Tiga Pemuda Tewas di Sungai Andai Banjarmasin

Dari situlah akibat perbuatan terdakwa yang telah tanpa hak melawan hukum mengelola sendiri keuangan Desa Murung Sari APBDes periode tahun anggaran 2018–2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 222.056.709. (*/K-4)

Iklan
Iklan