BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Narkoba senilai Rp 7,4 miliar di masukan ke dalam air bercampur diterjen di ruang lobby Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 12.30 Wita.
Narkoba jenis sabu dan ekstasi ini sebelum di masukkan ke dalam campuran air diterjen, di bleder terdahulu yang merupakan rangkaian pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa ini merupakan hasil giat petugas selama dua bulan terhitung dari Februari hingga April 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri 226,1 gram sabu – sabu dan 13 ribu lebih pil ekstasi warna ungu ini dari giat pihak kepolisian sebanyak 17 laporan yang diantaranya 13 Kasus diungkap Polresta Banjarmasin, 2 Kasus dari Polsek Banjarmasin Barat, 1 Polsek Banjarmasin Tengah dan 1 kasus lagi diungkapkan Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Dalam pemusnahan barang bukti turut di hadiri pemilik barang sebanyak 19 orang tersangka, diantaranya 17 laki laki dan dua perempuan.
Dari para tersangka tersebut lima diantaranya adalah pemain lama atau residivis atas kasus yang sama serta tiga orang berasal dari luar Kalimantan Selatan.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, pemusnahan barang bukti ini sudah menerima penetapan dari pengadilan.
“Hasil pengungkapan 226,1 gram sabu – sabu dan 13 ribu lebih pil ekstasi itu pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.500 jiwa atas bahayanya penggunaan narkoba,” jelas Sabana.
Dikatakan Kapolresta lagi, jika dinominalkan dalam jumlah uang, semua barang bukti narkoba dimusnahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
“Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dalam rangka membasmi peredaran narkoba yang berdampak akan merusak generasi muda,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dihancurkan menggunakan blender yang kemudian dicampurkan ke dalam wadah yabg berisikan air bercampur diterjen.
Dalam pemusnahan, turut dihadiri dari perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota dan perwakilan LKBH.(Yul/KPO-3)