Targetnya minimal pada bulan April hingga Mei, semua utang SKPD sudah dapat dilunasi 100 persen.
BANJARMASIN, KP – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin memberikan ijin SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk kembali melalukan lelang proyek.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan dari 348 milyar rupiah utang pemko Banjarmasin sudah dibayarkan sekitar 50 persen atau 155 milyar rupiah.
Hal ini membuat sejumlah utang proyek di SKPD ada yang lunas 100 persen, 80 persen hingga 30 persen.
Edy Wibowo mengatakan pelunasan utang ini menggunakan dana refocusing agar tidak menganggu kegiatan proyek yang dikerjakan SKPD menggunakan anggaran APBD Murni 2024.
Targetnya minimal pada bulan April hingga Mei, semua utang SKPD sudah dapat dilunasi 100 persen.
Namun, untuk utang dalam jumlah besar di PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Disperkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman), Disdik (Dinas Pendidikan) dan Dinkes (Dinas Kesehatan) tetap ditunda dan dibayarkan melalui APBD Perubahan.
“Yang tertinggal itu nanti PUPR, Perkim, Pendidikan, sama Kesehatan, tinggal 4 ini paling di bulan mei, prioritas mereka membayar nilai proyek sekitar 2 milyar dahulu, namun untuk proyek dengan nilai diatas 10 milyar dilakukan dengan 2 kali pembayaran” kata Edy Wibowo.
Untuk itu, BPKPAD juga memberikan ijin kepada SKPD untuk melakukan lelang proyek.
“Silahkan proses untuk dijalankan, ada yang sudah mulai lelang, mudahan dalam 1 hingga 2 bulan ini, proyek yang dilelang sudah bisa dijalankan” sebut Edy Wibowo.
Sementara, untuk pencegahan kembali terulangnya pendapatan yang meleset dari perkiraan, BPKPAD berencana mengurangi target pendapatan berkurang antara 100 hingga 150 milyar rupiah dari sebelumnya, ditetapkan sebesar 600 milyar rupiah.
Sebelumnya, permintaan SKPD untuk memulai lelang proyek dikatakan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ibnu Sina mengatakan lelang proyek di ijinkan agar tidak menganggu program tahun 2024 dan pemko Banjarmasin memiliki anggaran.”Duitnya kita sudah ada” kata Ibnu Sina. (mar/K-3)