Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna, Kamis (18/4/2024) di gedung DPRD setempat.
Pada rapat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode tahun 2025-2045. Dokumen diterima Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Kartoyo.
RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.
Dokumen RPJPD merupakan salah satu perwujudan, dalam upaya memberikan arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan pemangku kepentingan, dengan mengelaborasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menjelaskan, penyusunannya RPJPD mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2045.
“RPJPD akan digunakan sebagai pedoman, dalam penyusunan RPJMD setiap jangka waktu lima tahun,” terangnya.
Ia mengatakan, nantinya Perda RPJPD 2025-2045 akan menggantikan Perda
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten HSS Tahun 2005-2025. (tor/K-6)