Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

Sekda HSS Sampaikan Ranperda RPJPD 2025-2045

×

Sekda HSS Sampaikan Ranperda RPJPD 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 10
SERAHKAN - Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menyerahkan dokumen Ranperda RPJPD 2025-2045 kepada Wakil Ketua I DPRD Kartoyo. (KP/M Hidayat)

Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna, Kamis (18/4/2024) di gedung DPRD setempat.

Pada rapat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode tahun 2025-2045. Dokumen diterima Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Kartoyo.

Baca Koran

RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.

Dokumen RPJPD merupakan salah satu perwujudan, dalam upaya memberikan arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan pemangku kepentingan, dengan mengelaborasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menjelaskan, penyusunannya RPJPD mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2045. 

“RPJPD akan digunakan sebagai pedoman, dalam penyusunan RPJMD setiap jangka waktu lima tahun,” terangnya.

Ia mengatakan, nantinya Perda RPJPD 2025-2045 akan menggantikan Perda

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten HSS Tahun 2005-2025. (tor/K-6)

Baca Juga :  Dukung Program Pembinaan Bahasa
Iklan
Iklan