Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalteng

Sekda Kalteng Ikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Tahun 2024

×

Sekda Kalteng Ikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240418 WA0012 e1713433201406
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin Entry Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual dari Ruang Kerjanya, Kamis (18/4/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)
Space Iklan

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com -Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng menyambut baik pelaksanaan kegiatan evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Kalteng.

“Menjadi harapan kita bersama, output evaluasi ini nanti memberi gambaran spesifik mengenai pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di Kalteng dan juga kita bisa mendapatkan saran dan masukan untuk perbaikan ke depan, sehingga target penurunan stunting sebesar 15,38 di tahun 2024 bisa tercapai,” kata Sekda menghadiri Entry Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual dari Ruang Kerjanya, Kamis (18/4/2024).

GBK

Menurut Nuryakin, isu stunting saat ini masih menjadi persoalan serius bagi pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kalteng. Stunting merupakan ancaman utama bagi kualitas manusia dan kemampuan daya saing bangsa.

“Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024, dengan target secara nasional penurunan yang cukup signifikan, yaitu dari 24,4 persen tahun 2021 menjadi 14 persen di tahun 2024,” ucapnya.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng terhadap upaya percepatan penurunan stunting, serta sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, bapak Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalteng.

Kemudian, untuk menjabarkan jenis kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dalam bentuk Rencana Aksi Daerah (RAD).

Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.

Sekda menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang tergabung dalam struktur TPPS Provinsi Kalimantan Tengah, agar bersikap kooperatif dan proaktif, memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim evaluasi, sehingga proses evaluasi dapat berjalan lancar.

Baca Juga :  Stop BABS di Kalteng Baru Tercapai 55,79 Persen, Dinkes Lakukan Orientasi Petugas Kesehatan Lingkungan di Puskesmas

Terkait dengan pelaksanaan entry meeting evaluasi akselerasi penurunan stunting tersebut, Pemprov Kalteng melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting akan terus berusaha memperbaiki kualitas kinerja.

Hal itu sesuai dengan indikator capaian yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Ia mengimbau kepada TPPS Kabupaten Barito Selatan dan TPPS Kabupaten Katingan yang menjadi lokasi uji petik, agar dapat membantu dan memfasilitasi pelaksanaan evaluasi.

“Termasuk memberikan data dan informasi akurat yang dibutuhkan oleh Tim evaluasi,” tegasnya.

Agenda dihadiri Plt Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng Hanggara Atmana, Tim Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting BPKP Perwakilan Kalteng, Tim TPPS Prov. Kalteng.

Berikutnya Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng, Ketua TPPS Kabupaten Barito Selatan dan Katingan, Kepala Perangkat Daerah tergabung dalam struktur TPPS Kalteng, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan, serta Satgas Stunting Kalteng. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan