PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sidang Perdamaian Adat Dayak atau Basara Hai Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan di Aula Hindu Kaharingan Center Kota Palangka Raya, Jumat (19/4/2024).
Sidang dihadiri oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko bersama Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, perwakilan Kepala Perangkat Daerah Kalteng terkait, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Dayak Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, serta Mantir, Damang dan Warga Desa Bangkal.
Yuas mengatakan Pemprov Kalteng mengapresiasi penyelesaian masalah oleh DAD Kalteng penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan beberapa bulan lalu, dengan digelarnya sidang adat masalah oleh DAD Kalteng tersebut.
“Pemerintah Kalteng sangat mengapresiasi, karena DAD merupakan bagian daripada hukum adat yang diterapkan di Kalteng agar permasalahan yang menyangkut pihak terkait dapat terselesaikan secara aman dan damai serta dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak,” tutur Yuas.
Dia berharap cara ini menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan konflik-konflik yang banyak terjadi khususnya di Kalteng
Ketua Umum DAD Kalteng melalui Sekretarisnya Yulindra Dedy mengatakan upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Bangkal Kabupayen Seruyan beberapa bulan yang lalu menjadi salah satu perhatian serius bagi kelembagaan Adat Dayak di Kalteng.
Semua itu untuk menjaga dan memelihara keseimbangan dalam hubungan yang harmonis antara manusia dan Tuhan/Leluhur, manusia dengan alam, dan manusia dengan sesamanya yang dalam budaya Dayak disebut Belum Behadat/ Hidup Beradat.
Ditegaskannya, ini sejalan dengan asas umum peradilan Adat Dayak di Kalteng yang adalah menguatkan harmoni sosial berdasarkan falsafah Belum Behadat secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Hal itu dapat dilakukan dengan semangat budaya Betang demi tercapainya perdamaian dan kedamaian melalui Lembaga Kedamangan Adat yang dibantu oleh kerapatan Mantir perdamaian Adat atau Let Adat.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan ada empat pilar yang menjadi Soko Guru Tegaknya Budaya Betang yaitu jujur, setara, kekeluargaan dan abdi/taat hukum.
Guna mewujudkan perdamaian dari pihak yang bersengketa, dalam kesempatan yang baik itu menyampaikan hormat dan terima kasih kepada para pihak baik keluarga yang terluka akibat konflik, pihak perusahaan dan aparat kepolisian.
“Dengan ketulusan hati untuk duduk bermusyawarah dan bermufakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan prinsip Belum Behadat dan Filosofi Huma Betang,” tandasnya. (drt/KPO-3)