BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres HST mengamankan pelaku yang diduga pengguna Narkotika jenis sabu berinisial JN (26) warga Desa Lunjuk RT. 001 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi penangkapan itu berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JN di Desa Mandingin RT 007 RW 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di komplek Griya Mandingin, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,05 gram.
Juga diamankan satu buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam, satu buah Handphone merek Vivo warna hitam dan satu unit Sepeda motor merek Suzuki Nex warna merah hitam dengan Nopol DA 4517 YG.
Setelah dilakukan introgasi menurut pengakuan pelaku JN mendapatkan narkotika jenis sabu dari orang yang bernama MA.
Selanjutnya, ujar Priyadi, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (Ary/KPO-3)