Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Antara Hukum Negara Dan Uang?

×

Antara Hukum Negara Dan Uang?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Maya Adawiyah
Aktivis Muslimah

Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Dalam hal ini Negara memiliki banyak peran penting dalam mengurus rakyatnya, salah satunya dalam melaksanakan aturan dan hokum keadilan.

Baca Koran

Akan tetapi di sistem sekarang ini rakyat tidak memiliki kebebasan untuk hak nya. Dikutip dalam laman Bandung, CNN Indonesia — Sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (10/4). Dari jumlah tersebut, ada 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada lebaran hari ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan, ada dua jenis remisi pada Lebaran 2024, yakni Remisi khusus Idul Fitri I atau RK I berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan, sementara remisi khusus Idul Fitri II atau RK II berupa pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.

Dari laman tersebut sudah jelas negara tidak serius dalam melaksanakan aturannya, sudah banyak melihat hukum-hukum di Indonesia ini yang tumpul ke atas tajam kebawah, Negara tidak adil dan tegas dalam menetapkan atau menjalankan hukuman. Negara tidak serius dalam memberikan sanksi sehingga tidak membuat jera pelaku. apalagi pelaku korupsi yang mana pelakunya sendiri hanyabanyak dikalangan atas. Dan yang makin anehnya lagi yang diberi remisi tahanan besar-besaran para pelaku yang melakukan korupsi.

Sistem sanksi yang tidak menjerakan ini merupakan cabang dari sistem pidana yang bermasalah. Kita tahu bahwa sistem pidana kita merupakan warisan hukum Belanda sehingga merupakan buatan manusia. Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang kemudian dinaturalisasi menjadi UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Penobatan Sultan Banjar 2010

Kita pasti bertanya-tanya mengapa hukuman antara yang memiliki jabatan dengan rakyat yang biasa berbeda? Tentu jawabannya adalah karena berada pada sistem yang buruk, yakni sistem kapitalis, dimana segala sesuatu hanya bisa dibeli dengan uang. Sistem sekarang membawa pada hukum kapitalis, semua orang mungkin kebanyakan tidak menyadari akan hal ini.

Islam mengatur segalanya, sudah jelas dalam Al-Qur’an bahwa diturunkannya kitab ini untuk umat seluruh alam, diatur sesuai tuntunan syariat, dari muamalah, fiqih, hokum sanksi dll. Islam sudah menetapkannya. Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan sehingga tingkat kejahatan sangat minim. Penerapan syariat Islam menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari kejahatan.

Pada aspek penanganan kejahatan, Islam memiliki sistem sanksi yang khas, tegas, dan menjerakan. Setiap kejahatan akan diberi sanksi yang tegas, baik berupa hudud, jinayah, takzir, maupun mukhalafat. Penjara tidak menjadi satu-satunya jenis hukuman. Kalaupun hukumannya, penjara, tidak ada pengurangan hukuman dari masa yang sudah hakim putuskan. Sistem Islam kaffah memiliki seperangkat aturan hukum yang tegas. Hukuman dalam sistem Islam kaffah selain bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga bisa sebagai penebus dosa pelaku (jawabir) nanti di akhirat di hadapan pengadilan Allah Ta’ala.

Iklan
Iklan