Nanti katerangan dari saksi yang menggunakan bahasa bahasa medis atau kedokteran
BANJARMASIN, KP – Dugaan malapraktik yang menyebabkan kepala bayi putus pada saat persalinan hingga saat ini pihak kepolisian sudah meminta keterangan terhadap 16 orang saksi.
“Untuk penyelidik sudah mengambil keterangan kurang lebih 16 saksi,dimana untuk di jadwal Kamis tadi yaitu direktur dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin,” jelas Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian kepada awak media, Kamis (2/5).
Kembali Kasat mengungkapkan pihaknya juga meminta keterangan dari saksi ahli.
“Untuk saksi ahli akan dijadwal minggu ini, yang harusnya Jumat besok, dimana beberapa ahli minta undur ulang,” ucapnya.
Untuk saksi ahli yang akan dihadirikan ahli dari kesehatan.
“Saksi ahli khususnya dari kesehatan pasti kami pintai keterangan, karena kenapa ?.
Ada katerangan dari saksi yang menggunakan bahasa bahasa medis atau kedokteran,” ujarnya.
Disinggung apakah ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka ?.
Kasat menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap lidik.
“Sampai saat ini proses lidik, setelah kegiatan penyelidikan selesai akan kami gelarkan, dimana nanti apakah bisa dinaikan ke tingkat penyidikan guna menentukan tersangka,” katanya.
Kembali Thomas menjelaskan pada saat proses persalinan berlangsung ada 6 orang.
“Dari keterangan yang kami peroleh, kurang lebih 6 orang, dari beberapa saksi yang kami peroleh yang melakukan tindakan adalah dokter residen, yang kebetulan di RSUD Ulin, pendidikan,” tutur Kasat. (yul/K-2)















