Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalteng

BNN Kalteng Gagalkan Peredaran Daun Ganja Seberat 848,79 Gram.

×

BNN Kalteng Gagalkan Peredaran Daun Ganja Seberat 848,79 Gram.

Sebarkan artikel ini
IMG 20240515 WA0039 scaled e1715772440978
-Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombespol Dr Agustianto menyampaikan melalui press rilisnya terkait menggagalkan peredaran jaringan narkoba jenis ganja kering dari Medan Sumatera Utara tujuan Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng). (Kalimantanpost.com/Repro BNNP Kalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan bea dan cukai setempat berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkoba jenis ganja kering dari Medan Sumatera Utara tujuan Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) menggunakan ekspedisi antar provinsi.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombespol Dr Agustianto melalui press rilisnya, Rabu (15/5/2024) menjelaskan daun ganja kering tersebut dikirim dari Medan tujuan Palangka Raya melalui jasa pengiriman beratnya mencapai 848,79 gram.

Baca Koran

Dijelaskannya, terbongkarnya pengiriman barang haram tersebut dari informasi Bea dan Cukai, diolah secara detil, lalu ditelisik kebenarannya.

“Pihak Bea Cukai curiga paket dimaksud berisi daun ganja kering, berdasarkan itu, pihak BNN Kalteng berkolaborasi dengan Bea Cukai melakukan pemeriksaan,” ujar Agustianto.

Pemeriksaan dilakukan di salah satu biro jasa pengiriman barang, dan siapa penerima paket kiriman tersebut di Kota Palangka Raya.

Selanjutnya Kamis (18/4) sekitar pukul 15.00 WIB, BNN Kalteng berhasil mengamankan tersangka HM, di halaman kost Lavera Jalan Yos Sudarso Palangka Raya saat yang bersangkutan sedang mengambil paket tersebut.

Kasus kedua yang diungkap pihaknya berdasarkan keterangan terlapor, sehingga Senin (22/4) berhasil diendus adanya jaringan narkoba jenis sabu.

Di depan Kost Vin Wint di Jalan Bukit Raya XIII Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya sekitar pukul 23.30 berhasil mengamankan tersangka AS, sekaligus barang bukti dan satu buah handphone.

Tersangka peredaran gelap daun ganja kering masuk golongan I narkotika dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 132 (1) Sub Pasal 111 (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(drt/KPO-3)


Baca Juga :  Pemuda Tewas Usai Tabrak Truk Mogok Di Kayutangi
Iklan
Iklan