Aturan bebas dari tes calistung dalam PPDB SD mengacu surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek yang mengatur tentang penguatan transisi dari pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk masuk SD
BANJARMASIN,KP – Sekretaris Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Mathari mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menerapkan tes baca, tulis dan hitung (calistung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah dasar (SD).
“ Sebab dalam pelaksanaan PPDB SD tahun 2024 ini masih tetap menerapkan aturan tidak ada tes calistung,” ujarnya.
Hal itu dikatakan Mathari menyikapi dibukanya PPDB SD di Kota Banjarmasin mulai Senin (20/5/2024).
Kepada {KP} Mathari mengatakan, aturan bebas dari tes calistung dalam PPDB SD mengacu surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek yang mengatur tentang penguatan transisi dari pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk masuk SD.
Dikatakan dalam ketentuan itu sekolah tidak boleh asal menerapkan tes calistung dan harus menyesuaikan layanan agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui PAUD.
Politisi dari PKS itu menyebutkan, PPDB masuk SD hanya terkait persyaratan usia yaitu 7 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Adapun syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili calon peserta didik.
Sebelumnya Kepala Dinas Kota Banjarmasin,Nuryadi mengatakan, PPDB SD tahun 2024 dimulai dari tanggal 20 hingga 23 Mei. Sedangkan PPDB SMP dilaksanakan Juni bulan depan. (nid/K-3)