Banjarmasin,KP – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat kerja dengar pendapat (RDP) dengan Direksi Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD), Kamis (30/5/2024).
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mempertanyakan dikenakannya tarif pembuangan air limbah dan sedot tinja kepada setiap rumah tangga. Kendati tidak menjadi pelanggan Perumda PALD.
“ Kami sangat memahami adanya keluhan ini karena mungkin banyak masyarakat yang belum paham, sehingga wajar mereka merasa keberatan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah kepada sejumlah wartawan.
Terkait itu, Awan Subarkah meminta agar Perumda PALD lebih memaksimalkan lagi secara masif melaksanakan sosialisasi.
Sebelumnya Awan Subarkah dapat memahami kebijakan dikenakannya tarif pembuangan air limbah ini. Masalahnya karena pembuangan air limbah jika tidak diolah dengan baik , maka berdampak mencemari lingkungan.
Menanggapi adanya desakan agar Walikota Banjarmasin mencabut Perwali Nomor : 152 tahun 2023 sebagai dasar hukum dikenakannya tarif pelayanan air limbah dan sedot tinja, Awan Subarkah menegaskan itu merupakan sepenuhnya kewenangan walikota.
Hal sama juga dikatakan Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endang Waryono. Ia mengemukakan menyusul diterbitkannya Perwali tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“ Hingga saat ini kami melaksanakan sosialisasi pada. 12 kelurahan,” ujar Endang Waryono.
Sebelumnya Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik ( PALD) Kota Banjarmasin mengenakan tarif air limbah kepada masyarakat atau setiap rumah tangga yang berlangganan PT Air Minum Bandarmasih terhitung 1 April 2024 bulan lalu.
Belakangan kebijakan itu mendapat pro dan kontra dari warga serta sejumlah ormas. Salah satunya Forum Ambin Demokrasi.
Menyampaikan aspirasinya Forum Ambin Demokrasi melaksanakan audiensi ke DPRD Kota Banjarmasin. Dalam pertemuan itu mereka diterima wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin dan anggota Sukhrowardi.
Forum Ambin Demokrasi mendesak walikota Ibnu Sina mencabut Perwali Nomor : 152 tahun 2023 tentang tarif layanan air limbah domestik dan sedot tinja.
“ Masalahnya tarif dikenakan itu memberatkan warga dan bisa dikatakan pungli lantaran tidak semua warga atau rumah tangga berlangganan pada Perumda PALD,” kata perwakilan Forum Ambin Demokrasi Noorholis Majid. (nid/K-3)