BARABAI, Kalimantanpost.com – Tersangka HR (41) warga Desa Banua Jingah RT. 003 RW. 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan
Sat Resnarkoba Polres HST karenadiduga keras melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Penangkapan terhadap HR terjadi Senin (6/5/2024) sekitar pukul 15.30 Wita, di Desa Banua Jingah RT. 002 RW 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Terungkapnya kasus jual beli barang haram ini berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat, di Desa Banua Jingah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,13 gram dan berat bersih 2,37 gram, satu buah kotak ukuran kecil warna putih transparan, satu buah kotak ukuran sedang warna putih, satu pak plastik klip merek ZIP IN warna putih transparan, satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam.
Lalu, satu buah timbangan digital warna hitam silver, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu sepeda motor yang sudah dipreteli serta uang tunai Rp 600.000 .
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan dikonfirmasikan, Selasa (7/5) membenarkan penangkapan terhadap tersangka HR dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” ujarnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
“Kita juga tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” janjinya. (ary/KPO-3)