Sebelum digratiskan UPTD Dishub Banjarmasin melayani Uji KIR setiap hari sekitar 50 mobil mulai mobil angkutan seperti pick up, bus, truk maupun truk jenis tronton dan setelah digratiskan sekitar 60 sampai 70 unit
BANJARMASIN, KP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin terus mensosialisasikan Uji KIR digratiskan kendaraan bermotor Uji KIR dan telah diberlakukan pemerintah terhitung sejak 2 Januari 2024 lalu.
Di Banjarmasin setelah berjalan sekitar lima bulan peminat atau pemilik mobil maupun mobil angkutan mendapatkan pelayanan gratis uji kelayakan jalan kendaraan bermotor belum cukup mengalami peningkatan cukup signifikan.
Digratiskannya atau tanpa biaya retribusi Uji KIR didasari Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Banjarmasin, Untung Teguh mengatakan, meski digratiskan Uji KIR kendaraan bermotor maupun mobil angkutan yang berlokasi di Jalan Gubernur Subarjo Lingkar Selatan, Basirih setiap harinya hanya mengalami peningkatan sekitar 10 sampai 20 persen.
“Jadi masih belum mengalami kenaikan signifikan,” kata Untung Teguh dihubungi {KP} Selasa (28/5/2024).
Ia menjelaskan, sebelum digratiskan UPTD Dishub Kota Banjarmasin melayani Uji KIR setiap hari sekitar 50 mobil mulai mobil angkutan seperti pick up, bus, truk maupun truk jenis tronton dan setelah digratiskan sekitar 60 sampai 70 unit.
Untung Teguh mengemukakan, terkait Uji KIR gratis ini Dishub Kota Banjarmasin terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat termasuk melalui lewat media sosial (medsos).
Selain sosialisasi katanya, pihaknya setelah berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin terus secara intens menggelar razia terhadap kendaraan angkutan.
Untung Teguh menyampaikan himbauannya agar masyarakat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melakukan kendaraan yang dimiliki.
Lebih jauh dijelaskan sosialisasi uji KIR terus digencarkan Dishub Kota Banjarmasin guna memenuhi target Zero Over Dimension and Over Load (ODOL).
Dipaparkan Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi kendaraan angkutan tidak sesuai dengan standar dan ketentuan.
Sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan atau tidak sesuai dengan kondisi kekuatan jalan. (nid/K-3)