BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Prestasi membanggakan kembali ditoreh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan meraih penghargaan sebagai penyedia sarana prasarana ramah kelompok rentan tahun 2023, dengan keterangan sangat baik.
Penghargaan diberikan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
dalam kegiatan Pemberian Apresiasi Tata Kelola Pemerintahan, saat Rapat Koordinasi Pelayanan Publik se-Kalimantan Selatan tahun 2024.
Anugerah itu diterima Kepala Dispersip Hj Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Adethia Hailina, di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin, Selasa (21/5/24).
Atas keberhasilan itu, Dispersip Provinsi Kalsel yang dipimpin Hj Nurliani Dardie mendapat pujian berbagai pihak.
“Luar biasa, wajar dan memang sangat pantas. Karena selama ini Perpustakaan Kalsel yang dipimpin Bunda Nunung selalu terdepan dalam gagasan dan ide brilian terbaru,” kata Syarif Bando Pustakaean Utama, mantan Kepala Perpusnas RI, Selasa (21/5).
Firman Yusi yang menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel juga tak begitu kaget dengan kembali Dispersip Kalsel dapat penghargaan.
“Memang selama ini berbagai terobosan dilakukan Bunda Nunung dan Perpustakaan Palnam cukup maju dan pengunjungnya cukup banyak yang datang kesana,” ujar Firman.
Memang, lanjut dia, bunda Nunung yang cerdas dan kredibel dalam memobilisasi semua potensi yang ada di Kalsel.
Kepala Dispersip Provinsi Kalsel Hj. Nurliani Dardie yang dihubungi Selasa (21/5) malam mengatakan selama ini mereka hanya melakukan apa yang seharusnya dilakukan.
“Sebagai SKPD pelayanan publik tentu kami harus senantiasa meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan kami agar dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya para pemustaka dan pengguna jasa layanan kami,” ujarnya.
Ditambahkan Bunda Nunung, mereka juga berusaha menenuhi hak-hak masyarakat sesuai amanah UU 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
“Di Pasal 5 ayat 1 a berbunyi masyarakat mempunyai hak yang sama memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan. Lalu di ayat 3 bunyinya: masyarakat yang memiliki cacat dan atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing,” katanya.
Bunda Nunung juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik dan support yang luar biasa dari semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu per satu antara lain Bappeda, Komisi IV DPRD, Badan Keuangan, Tim Ahli Gubernur dan lain-lain.
“Terima kasih atas kerja keras dan dedikasi tim Dispersip Kalsel. Tentunya kami juga sangat berterimakasih kepada Gubernur Kalsel yang sudah memberikan penghargaan ini,” tandasnya.
Dikesempatan itu bunda Nunung memohon maaf karena tidak dapat menerima langsung. “Karena berbarengan Rapat Koordinasi Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Naskah Kuno Nusantara oleh Perpustakaan Nasional RI yang telah terjadwal terlebih dahulu,” jelasnya.
Diketahui, penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan juga diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Di situ disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan.
Salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Salah satu aspek penyelenggara pelayanan itu adalah ketersediaan sarana dan prasarana bagi kaum rentan berkebutuhan khusus.
Adapun kelompok rentan adalah kaum difabel, lansia, anak-anak, serta wanita hamil, dan ibu menyusui.
Diketahui, layanan Dispersip Kalsel khususnya perpustakaan, juga memberikan akses bagi kaum tersebut, mulai dari perpustakaan anak, perpustakaan disabilitas, hingga hal dan fasilitas lain yang mendukung. (ful/KPO-3)