Balangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Balangan mengadakan Rapat Paripurna DPRD ke-7 masa sidang ke-I, dengan agenda penutupan masa sidang ke-I dan pembukaan masa sidang ke-II tahun 2024, di Ruang rapat DPRD setempat, Senin (06/05/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Waket I M Ifdali dan Waket II Hanil Tamjid dengan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat Setdakab Balangan Ghazali Al Fatah serta perwakilan Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Juru bicara DPRD Kabupaten Balangan, Saipulah menyampaikan, masa sidang ke-I tahun persidangan 2024 telah dimulai sejak tanggal 3 Januari 2024 sampai dengan 30 April 2024.
“Tentunya, selama masa sidang ke-I ini DPRD Kabupaten Balangan telah melaksanakan berbagai kegiatan,” ujarnya.
Pada pembukaan masa persidangan ke-I di awal Januari yang lalu, pihaknya telah berkomitmen untuk terus menggali inspirasi bersama semua stakeholders dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
“Di masa sidang ke-I tahun persidangan 2024 ini, kita juga sedang melakukan pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Balangan tahun anggaran 2023,” katanya.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, pihaknya telah melaksanakan rapat-rapat komisi, rapat-rapat kerja, rapat gabungan, rapat dengar pendapat dengan mitra kerja/instansi.
Serta lembaga terkait terhadap masalahSerta lembaga terkait terhadap masalah yang berkembang dan menjadi perhatian bersama, baik di bidang politik, keamanan, ekonomi, serta sosial kemasyarakatan.
Selain itu juga, melakukan berbagai kunjungan kerja, sidak dan monitoring ke kecamatan-kecamatan, desa-desa dan pelosok di Kabupaten Balangan.
Kunjungan tersebut, untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pembangunan di Kabupaten Balangan, apakah telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hasil kunjungan-kunjungan tersebut tentunya akan menjadi masukan, aspirasi, inspirasi dan pemikiran yang selanjutnya dirumuskan dan dikemas dalam bentuk laporan.
“Setiap saat laporan tersebut, dapat dibahas dengan pemerintah daerah dan stakeholders lainnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (srd/K-6)