BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pengedar Narkotika bernama Wahyu Noranda alias Wahyu (37) hanya bisa pasrah ketika ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat berada di rumahnya, Kamis (7/5/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit ReskrimIpda Marjun, saat dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Kronologis penangkapan berawal anggota Polsekta Banjarmasin Barat sedang melakukan giat patroli. Lalu anggota menerima laporan adanya peredaran narkotika di rumah tersangka.
Anggota mengamankan tersangka diketahui warga Jalan Antasan Raden Gang Expres RT 25 RW 02 Banjarmasin Barat bersama barang bukti dua paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,44 gram, satu buah handphone merk Infinix warna biru malam.
Selain itu anggota kembali menemukan ditempat.yang sama yaitu satu buah pipet kaca, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah kompor terbuat dari botol kaca alkohol, satu buah timbangan digital warna silver, tiga bungkus plastik klip, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan bening, satu buah kotak plastik bening berukuran kecil, satu buah kotak motif bunga warna hitam putih.
Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk didalami dimana tersangka barang haram ini. (fik/KPO-3)