Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Gubernur Sebut SILPA Kalsel 2023 Rp1,569 Triliun Lebih

×

Gubernur Sebut SILPA Kalsel 2023 Rp1,569 Triliun Lebih

Sebarkan artikel ini
1000397144
DOKUMEN RAPERDA - Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Sekda Roy Rizali Anwar menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai jadwal, ketentuan dan peraturan DPRD Provinsi Kalsel. (Kalimantanpost.com/Repro humasdprdkalsel)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor dalam sidang paripurna membeberkan bawa, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA dari pembiayaan tahun 2023 mencapai Rp1,562 triliun lebih.

Dihadapan para anggota DPRD Kalsel dan Forkopinda juga tamu undangan lainnya, Paman Birin mengungkapkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Kalsel 2023 dibacakan Sekdaprov H Roy Rizali Anwar pada rapat paripurna DPRD provinsi tersebut yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, di Gedung DPRD Kalsel, Senin (20/5/2024) siang.

Baca Koran

Bahkan orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut melaporkan, dalam LPPA 2023 pembiayaan penerimaan Rp1,083 triliun lebih (100 persen) dan pengeluaran Rp162,837 miliar lebih (100 persen) sehingga SILPA Rp1,562 triliun lebih.
Paman Biring, panggilan akrab Gubernur Kalsel, mengungkapkan, secara umum keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2023 Pendapatan Daerah realisasi Rp9,877 triliun lebih atau 108,30 persen.

Sedangkan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 realisasi Rp6,994 triliun lebih atau 84,68 persen dan khusus Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi Rp4,861 triliun lebih atau mencapai 107,61 persen dari yang dianggarkan Rp4,517 triliun lebih.

Pendapatan Daerah Kalsel 2023 tersebut dari PAD kontribusi tidak mencapai 50 persen atau selebihnya/Rp5,016 triliun lebih antara lain berupa transfer pemerintah pusat.
Disampaikannya penjelasan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 bahwa kepala daerah harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 lebih diarahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023,” terangnya.

Baca Juga :  Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Pemerintah

Sekda Roy menambahkan, untuk penjelasan terkait pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD.
Roy juga menyampaikan penjelasan Gubernur terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel yang terdiri dari tujuh jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

“Penjelasan mengenai kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas perhatian dan partisipasinya, semoga proses pembahasan penyusunan dan penetapan Raperda tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 dapat kita laksanakan dengan lancar.(nau/KPO-3)


Iklan
Iklan