BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menerima audiensi pengurus baru Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin periode, Kamis (2/5/2024).
Dalam pertemuan berlangsung di ruang komisi I DPRD Kota Banjarmasin ini, Harry Wijaya didampingi Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan.
Audiensi HMI Kota Banjarmasin dipimpin Ketua Umum yang baru Arief Rahim dan pengurus lainnya.
Dalam pertemuan itu Ketua HMI Cabang Kota Banjarmasin, Arief Rahim menyampaikan maksud dan tujuan audiensi, yaitu dalam rangka memberikan masukan dan membahas sejumlah persoalan untuk kemajuan Kota Banjarmasin yang hingga belum terpecahkan.
Dari sejumlah permasalahan yang dibahas adalah, HMI menyoroti soal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang dinilai masih lemah.
“Seperti masih lemahnya penegakan Perda Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Kota Banjarmasin, Arief Rahim
Disebutkan, dari investigasi HMI pelanggaran Perda tersebut terutama terkait ketentuan jam operasional, batasan umur dan dugaan peredaran obat terlarang pada tempat hiburan malam (THM).
Sehubungan adanya pelanggaran tersebut HMI berharap, Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait agar mengambil tindakan tegas dari memberikan peringatan keras sampai pencabutan izin.
“Sebab buat apa Perda diterbitkan bila adanya pelanggaran dibiarkan saja tanpa diberikan sanksi tegas,” kata Arief Rahim.
Lebih jauh ia mengemukakan, HMI siap menjadi mitra Pemko untuk membangun Kota Banjarmasin lebih maju lagi.
Sebaliknya, lanjutnya, HMI Cabang Kota Banjarmasin juga tidak akan segan-segan untuk mengkritisi kebijakan yang dinilai bisa menimbulkan masalah di masyarakat dan soal penegakkan Perda.
“Seperti terkait penegakan Perda THM dan sejumlah Perda lainnya yang dinilai masih lemah dan hanya sekedar di atas kertas,” tandas Arief Rahim.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan, aspirasi yang disampaikan HMI akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti pihak dewan dalam meningkatkan kinerjanya.
“Terutama ketika menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemko Banjarmasin dalam melaksanakan setiap Peraturan Daerah (Perda),” demikian kata Harry Wijaya. (nid/KP0-1)
foto