Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menghentikan penuntutan perkara menggadaikan motor curian, Kamis (30/5).
Semua berdasarkan alasan atau pertimbangan dan pula disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam ekspose yang dihadiri Plt Wakajati Kalsel Akhmad Yani SH MH.
Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dengan tersangka Darliansyah yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Tersangka diamankan anggota Polres tabalong pada Senin 01 April 2024 dalam kaitan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Fitriadi alias Yadi yang diperiksa dalam berkas perkara lain.
Berawal pada Jumat tanggal 17 Maret 2024 di rumah terdakwa di Desa Walangkir RT 03 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, dimana Yadi telah menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario, yang merupakan hasil curian dengan harga disepakati sebesar Rp 2.000.000.
Selanjutnya tersangka melakukan pembayaran secara tunai kepada Yadi dan tak curiga yang ditawarkan karena ingin membantu Yadi.
Selain itu terdakwa membutuhkan sepeda motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari.
Bahwa motor tersebut milik dari korban Devi Evayanti. Kemudian tersangka dan korban sepakat berdamai. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. (*/K-2)