Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

KPK Sebut Korupsi Diduga Proyek Fiktif di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar

×

KPK Sebut Korupsi Diduga Proyek Fiktif di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini
1000390869
Arsip foto - Direktur Strategic Portfolio Telkom Budi Setyawan Wijaya (kiri), bersama dengan Plt. CEO TelkomSigma Roberto Surya Negara (tengah), dan Direktur Utama Asia Tenggara Avanade Bhavya Kapoor (kanan) usai penandatanganan nota kesepahaman. (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Koran

Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci, namun dia mengungkapkan modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.

“Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.

Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.

“Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan,” ujar Asep. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Kantor OJK Digeladah KPK Terkait Ini

Iklan
Iklan