Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lelaki dan Perempuan Paruh Baya Diringkus Sat Resnarkoba Polres HST

×

Lelaki dan Perempuan Paruh Baya Diringkus Sat Resnarkoba Polres HST

Sebarkan artikel ini
IMG 20240520 WA0018 e1716196869728
Tersangka NR (47 tahun) dan laki-laki RM (50 tahun) bersama barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). (Kalimantanpost.com/Repronhumas polreshst)

BARABAI, Kalimantanpost.com – Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Pandawan berhasil meringkus seorang perempuan berinisial NR (47 tahun) dan laki-laki RM (50 tahun) lelaki paruh baya warga Desa Banua Hanyar RT 007 RW 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, Minggu (19/5/2024) dinihari.

Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat di Desa Banua Hanyar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Koran

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan perempuan NR dan laki-laki RM.

Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah di temukan barang bukti berupa empat paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,34 gram dan berat bersih 2,78 gram dan satu buah handphone merek Redmi warna biru dari tersangka NR.

Kemudian 17 pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, satu buah serok warna putih yang terbuat dari plastik, satu buah serok warna hitam yang terbuat dari sedotan, satu handphone merek Redmi warna merah, uang tunai Rp. 2.200.000 disita dari tersangka RM.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi.(ary/KPO-3)

Baca Juga :  Sempat Viral Tetangga Diduga Rudapaksa Remaja hingga Hamil, ER Akhirnya Ditangkap Polisi
Iklan
Iklan