Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Lelang Sumbang PAD di Kalsel dan Kalteng dari BPHTB Sebesar Rp 3,4 Miliar

×

Lelang Sumbang PAD di Kalsel dan Kalteng dari BPHTB Sebesar Rp 3,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
1000379694
Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kusumawardhani. (Kalimantanpost.com/Repro humaskanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah)
Iklan

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kinerja lelang di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah sepanjang tahun 2023 cukup baik.

Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kusumawardhani di Banjarbaru, Selasa (7/5/2024)
pokok lelang sebesar Rp 458 miliar.

Baca Koran

“Lalu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bea Lelang sebesar Rp 10,7 miliar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kusumawardhani, lelang juga berperan mendukung pencapaian pajak melalui PPh atas penjualan tanah sebesar Rp 4 miliar dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dari BPHTB sebesar Rp 3,4 miliar.

Kusumawardhani mengungkapkan, lelang berkontribusi mendukung perekonomian negeri dengan membantu menggerakkan roda perekonomian melalui meningkatkan potensi nilai barang dan membuka lapangan kerja, membantu Pemulihan Keuangan Negara dan Penegakan Hukum, melalui penjualan barang rampasan, sitaan, dan BMN dan membantu penyelesaian non performing loan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan, melalui pencairan agunan dengan penjualan lelang. Bahkan, lelang juga turut membantu peningkatan penjualan produk UMKM.

Di Kalimantan Selatan dan Tengah, sejak tahun 2022, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah memiliki agenda untuk UMKM yang diberi nama Lelang UMKM Harat Banar.

Pengertian lelang sendiri, kata Kusumawardhani, merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

“Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh UU atau PP,” ucapnya.

Ditambahkannya, lelang di DJKN sendiri diatur dalam Peraturan Lelang, Vendu Reglement, Staatsblad 1908:189 yang berlaku sejak 1 April 1908, sehingga pada Tahun 2024 ini Lelang Indonesia sudah memasuki usia yang ke 116 Tahun.

Baca Juga :  Segini Besaran Kenaikkan Tarif PNBP Permohonan Paspor Per 17 Desember 2024

Perbedaan Lelang dengan Tender, secara sederhana yaitu kalau jual barang namanya lelang sedangkan kalau beli barang disebut tender.

Jadi, tender adalah lelang terbalik (reverse auction) untuk mendapatkan harga yang terendah. Contohnya, tender dari instansi pemerintah dalam pengadaan barang melalui lpse (layanan pengadaan secara elektronik). Sedangkan lelang dalam konteks menjual suatu barang untuk mencari penawaran optimal guna memperoleh harga tertinggi. Misalnya lelang yang dilaksanakan oleh DJKN.

Saat ini, pelaksanaan Lelang di Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pelaksanaan lelang juga berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, yaitu pelaksanaan lelang melalui internet (e-auction).

Melalui inovasi e-auction tersebut, kini setiap orang dapat mengikuti lelang secara praktis tanpa perlu menghadiri langsung pelaksanaan lelang. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan