BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sudah dipastikan terdakwa Lian Silas yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari anaknya gembong narkoba internasional Freddy Pratama, bisa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau pihaknya tidak mengajukan banding.
Kepastian terdakwa yang menerima vonis tersebut disampaikan oleh penasihat hukumknya Ernawati SH MH, melalui telpon selulernya, kepada awak media, Senin (6/5/2024).
“Hal ini tidak terlepas dari hasil perundingan dengan pihak keluarga Lian Silas, maupun kemauan terdakwa, kami dari penasihat hukum hanya bisa meneruskan persoalan ini kepada pihak terkait,’’ ujar Erna.
Seperti diketahui, terdajkwa Lian Silas yang kini menjadi terpidana, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin diganjar 20 bulan penjara serta denda Rp2 miliar subsidier sebulan kurungan.
Vonis ini disampaikan Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, beberapa waktu lalu.
Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari vonis yang disampaikan majelis, merampas sebagian besar aset yang dikelola terdakwa baik berupa bangunan dan tanah maupun harta bergerak lainnya di rampas untuk negara. Hanya sekitar sepuluh aset yang dikembalikan kepada masing masing saksi antara lain rumah orang tua terdakwa di Pekapuran Banjarmasin, sebuah mobil serta tanah isteri terdakwa di Muara Teweh, serta lima rekening koran dan isinya yang dimiliki anak terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dua tahun dan enam bulan. Selain itu terdakwa juga didenda Rp2 miliar subsider selama enam bulan.
Selain denda hukuman badan beberapa harta benda terdakwa berupa lahan dan bangunan di rampas baik yang berada di Banjarmasin maupun yang berada di luar Banjar masin, seperti di Muara Tewah dan pulau Jawa.
Yang meringankan terdakwa, ujar JPU, selama persidangan terdakwa berlakuan kooperatif serta tidak pernah dihukum, selain usia hang sudah lanjut.
Menurut JPU dalam amar tuntutannya antara lain menyebutkan yang diterima terdakwa berasal dari Freddy Pratama melalui pihak lain dengan beberapa rekening pada bank-bank yang semuanya dikuasai terdakwa.
Dijelaskan dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank-bank swasta maupun bank plat merah. Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih burona alias mamsuk daftar pencarian orang (DPO).(hid/KPO-3)