Banjarmasin, KP – Dipastikan terpidana Lian Silas yang terlibat dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari anaknya gembong narkotikas Internansional Freddy Pratama, bisa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau pihaknya tidak mengajukan banding.
Kepastian Lian Silas, yang menrima vonis tersebut disampaikan penasihat hukumknya Ernawati SH MH, melalui telpon selulernya, kepada awak media, Senin (6/5).
“Hal ini tidak terlepas dari hasil perundingan dengan pihak keluarga Lian Silas, maupun kemauan yang bersangkutan.
Kami dari penasihat hukum hanya bisa meneruskan persoalan ini kepada pihak terkait,’’ ujar Erna.
Seperti diketahui, Lian Silas yang kini menjadi terpidana, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, diganjar 20 bulan penjara serta denda Rp 2 miliar subsidiar sebulan kurungan.
Vonis disampaikan Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, beberapa waktu lalu.
Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hal ini senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari vomis yang disampaikan, majelis merampas sebagian besar aset yang dikelola terdakwa baik berupa bangunan dan tanah maupun harta bergerak lainnya di rampas untuk negara.
Hanya sekitar sepuluh aset yang dikembalikan kepada masing masing saksi antara lain rumah orang tua Lian Silas di Pekapuran Banjarmasin, sebuah mobil serta tanah isterinya di Muara Teweh, serta lima rekening koran dan isinya yang dimiliki anak Lian Silas.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dua tahun dan enam bulan. Selain itu di denda Rp 2 Miliar subsidair selama enam bulan.
Selain denda hukuman badan beberapa harta benda terdakwa berupa lahan dan bangunan di rampas baik yang berada di Banjarmasin maupun yang berada di luar Banjarmasin, seperti di Muara tewah dan pulau Jawa.
Yang meringankan terdakwa ujar JPU, selama persdiangan terdakwa berlakukan koperatif serrta tidak pernah dihukum, selain usia yang sudah lanjut.
Menurut JPU dalam ammar tuntutannya antara lain menyebutkan yang yang diterima Lian Silas berasal dari Freddy Pratama melalui pihak lain dengan beberapa rekening pada bank bank yang semuanya dikuasai Silas
Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima Lian Silas untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah (BUMN).
Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dFreddy Pratama yang kini masih buronan. (hid/K-2)