TANAH BUMBU, Kalimantanpost.com – Operasi Jagratara dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian dan jajaran UPT Keimigrasian se-Kalsel. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan orang asing di PT Transcoal Minergy, yang terletak di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (2/5/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan partisipasi Tim Gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
Kadivim yang pada kesempatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wisnu Dewanto, Kepala Kanim Banjarmasin, M. Wahyuni, dan Kepala Kanim Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem serta jajaran menemui Manajemen PT Transcoal Minergy yang diwakili oleh Kahananto selaku Kepala Teknik Tambang, beserta jajarannya.
Kadivim menjelaskan bahwa tujuan Operasi Jagratara adalah untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kahananto, selaku Kepala Teknik Tambang PT Transcoal Minergy, memulai pertemuan dengan memaparkan profil perusahaan yang saat ini tengah dalam tahap konstruksi tambang bawah tanah dan mempekerjakan 77 Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok.
Junita Sitorus, Kepala Divisi Keimigrasian, menegaskan bahwa Tim Gabungan Imigrasi Kalsel akan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian WNA yang bekerja di PT Transcoal Minergy.
Selain itu, Junita juga mengingatkan agar keberadaan orang asing di perusahaan tersebut patuh pada aturan yang berlaku, dengan perusahaan berkewajiban melaporkan keberadaan WNA secara rutin dan memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan perizinannya tanpa menimbulkan masalah di lingkungan sekitar.
Tim gabungan Operasi Jagratara juga melakukan peninjauan di area mess WNA yang bekerja di PT Transcoal Minergy. Pada kesempatan ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lainnya. Namun dari hasil pemeriksaan paspor, terdapat beberapa Izin Tinggal Sementara (ITAS) WNA yang akan segera berakhir.
Terkait hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin langsung melakukan pendataan dan meminta pihak manajemen untuk memastikan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar WNA yang bersangkutan tidak over stay atau tinggal lebih lama dari perizinan yang dimilikinya. (KPO-1)