Banjarmasin, KP – Mahalnya gas elpiji 3 kilogram di tingkat eceran di atas harga eceran tertinggi (HET hingga saat ini masih dikeluhkan warga. Khususnya warga miskin atau kurang mampu.
Menyikapi kebutuhan bakar subsidi yang seharusnya diperuntukan warga miskin secara mudah dan murah itu Pemko Banjarmasin kembali diminta melaksanakan pengawasan secara ketat.
“ Pengawasan secara ketat seperti dengan melakukan razia dari pangkalan sampai di tingkat eceran yang menjulang gas elpiji 3 kilogram,” kata anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais.
Kepada {KP} Senin (28/5/2024) ia mengatakan, gas elpiji 3 kilogram didistribusikan penjualannya hanya melalui pangkalan dan dikhususkan bagi warga tidak mampu dengan HET ditetapkan Rp 18.500 per tabung.
Abdul Gais tidak membantah adanya penjualan gas elpiji 3 kilogram di tingkat eceran ini dari spekulan.
“Kenapa spekulan bisa mendapatkan gas elpiji 3 kilogram karena ditengarai ada sejumlah pangkalan secara diam-diam yang juga melayani spekulan dengan harga sedikit di atas HET,” ujarnya.
Abdul Gais mengakui, untuk menjaga kelangkaan dan kestabilan harga elpiji melon itu,Pemko maupun pihak Pertamina sudah menyampaikan peringatan keras agar tidak melayani spekulan.
Bahkan beberapa waktu lalu ungkapnya, meminta agen dan pangkalan menandatangani nota kesepahaman ( MoU) agar tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan berlaku dalam pendistribusian gas elpiji 3 kilogram.
Menurut dia, MoU berisi 3 poin sebagai bahan kontrol bagi menjaga kestabilan harga eceran gas elpiji.
Pertama, agar agen dan pangkalan bersedia dan wajib melakukan distribusi hanya ke warga miskin dan pelaku usaha mikro.
Kedua, pangkalan wajib membuat dan mencantumkan daftar resmi penerima yang berhak menerima elpiji melon. Jelasnya, warga kurang mampu dan pelaku ekonomi mikro sekitar pangkalan.
Ketiga pangkalan wajib memasang spanduk yang isinya pangkalan adalah suplai terakhir distribusi gas elpiji 3 kilogram. Itu artinya, tidak dibolehkan jika ada lanjutan penjualan setela dari pangkalan.
” Kalau ada lanjutan penjualan gas elpiji 3 kilogram, maka harunyav dikenai sanksi sesuai sesuai ketentuan berlaku,” tutup Abdul Gais. (nid/K-3)