BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Hasbian Syari salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat atau dokumen, diancam penjara selama delapan tahun.
Hal ini sesuai dengan pasal yang dicantumkan penyidikan terhadap tersangka Hasbian yakni pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal e
ayat (1) ke-2 KUHP, pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 56 ke-2 KHUP,
dan pasal 264 ayat (2).
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala seksi Intelijen Dimas Purnama yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Habibi, Senin (20/5/2024) di ruang kerjanya.
“Karena ini menyangkut pemalsuan dokumen, kami belum bisa mengatakan kalau ini disebut sebagai perkara mafia tanah,’’ ujar Dimas yang diiyakan oleh Habibi.
Kini pihak kejaksaan tengah menyempurnakan dakwaan, bila sudah selesai akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Persoalan pemalsuan dokumen tanah seluas 6.000 m2 yang berlokasi di Banjarbaru, selain tersangka Hasbian juga terdapat dua tersangka lainnya yang masih ditangani pihak penyidik, yakni AS seorang notaris dan HH mantan anggota DPRD Kalsel.
Seperti diketahui berkas tersangka dengan barang bukti oleh penyidik kepolisian sudah diserahkan kejaksaan, beberapa hari lalu. Tersangka sendiri kini berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (hid/KPO-3)