Balangan, KP – Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan penambahan Rancangan Peraturan Daerah dalam program pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2024. Dalam Propemperda tersebut, Pemkab Balangan mengajukan penambahan 2 Raperda.
Usulan penambahan 2 Raperda tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat Setdakab Balangan Ghazali Al Fatah dalam rapat paripurna DPRD ke-9 masa sidang ke-2 tahun 2024, Senin 06/05/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Waket I M Ifdali dan Waket II Hanil Tamjid.
Adapun Raperda yang ditambahkan adalah Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang pernyataan modal Pemkab Balangan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) dan Raperda tentang penyelenggaraan pendayagunaan tenaga medis dan paramedis.
Dalam penyampaiannya, Asisten I Gazali Al Fatah menyampaikan, semoga dua raperda yang diusulkan ini bisa diterima dan dibahas bersama-sama.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa usulan 2 peraturan daerah tersebut belum termasuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2024 yang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Balangan sehingga perlu perubahan atau penambahan jumlah Propemperda Tahun 2024.” ujar Ghazali.
Dengan adanya penambahan 2 Raperda ini, membuat program pembentukan Peraturan Daerah Propemperda yang masuk melalui Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan bertambah. Dari sebelumnya sebanyak 17 Raperda menjadi 19 Raperda. (srd/K-6)