Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Pencuri Mobil Honda Jazz Diciduk Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

×

Pencuri Mobil Honda Jazz Diciduk Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
1000374395
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat memberikan keterangan tentang kasus pencurian mobil jenis Honda Jazz, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 18.15 Wita. (Kalimantanpost.com/yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap pencurian mobil jenis Honda Jazz. Pelaku berinisial Nyohansen alias Hansen (37) ini diamankan petugas bersama barang bukti mobil Honda Jazz warna merah.

Tertangkapnya pelaku yang diketahui merupakan residivis curanmor tahun 2019 ini setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menggandakan kunci mobil dengan cara meminjam mobil tersebut.

Baca Koran

“Kami dari Sat Reskrim telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan jenis roda empat,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 18.15 Wita.

Aksi pencurian yang di lakukan pelaku berinisial NM ini ketika berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di halaman parkir Grand Diskotik Banjarmasin, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kuat dugaan aksi pencurian yang dilakukan pelaku berencana satu bulan yang lalu.

“Melakukan aksi pencurian milik korban sudah jauh hari sebelumnya, karena tindak pidana ini terkena motif dan modus,” kata Thomas.

Dimana, modus pelaku membuat kunci duplikat mobil Honda Jazz pada bulan maret 2024.

Usai berhasil menduplikat kunci pelaku terus memantau mobil korban bernama Wiji Rahayu Ningsih.

Melihat ada kesempatan, pelaku berhasil membawa mobil korban.

Mengetahui mobil miliknya tidak ada korban pun segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah adanya laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dari tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor dan Macan Resta dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya di jalan Handil Bakti, Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala.

“Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia dengan korban berstatus sebagai teman dan meminjam mobil korban, namun oleh pelaku kunci mobil tersebut di duplikat,” ucapnya.

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi

Kunci duplikat yang didapat dengan membayar Rp 650 ribu ini sudah dikantongi pelaku.

Pelaku tergolong licin dan tak mau terbaca aksinya, mobil tersebut disembuyikan di bawah Jembatan Pangeran.

“Pada saat kejadian berdasarkan pengakuan pelaku lagi diduga mengkomsumsi narkoba dan dalam kondisi “parno” sehingga ia bingung kemana mobil ini di sembuyikan,” tambahnya.

Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku langsung mencabut nopol dan membuang ke sungai, termasuk baju serta kunci duplikat tersebut ke sungai. (yul/KPO-3)

Iklan
Iklan