Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Narkoba Makin Masif, Apakah Faktor Vonis Variatif, Kapolda Kalsel Sebut Mungkin Bisa Saja Terjadi

×

Pengedar Narkoba Makin Masif, Apakah Faktor Vonis Variatif, Kapolda Kalsel Sebut Mungkin Bisa Saja Terjadi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240521 WA0005 e1716267941930
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto. (Kalimantanpost.com/Narti)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kini makin masif terjadi. Fakta tersebut dapat terlihat dari banyaknya para pelaku pengedar barang haram yang telah ditangkap aparat kepolisian, namun seakan tak pernah jera.

Terbaru, kurun Februari-April 2024 Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan 10,6 kilogram shabu, 1.122 butir ekstasi dan 412,35 gram ganja, dengan tersangka 42 orang laki-laki dan dua perempuan, dengan jumlah laporan sebanyak 34 kasus.

Baca Koran

Dikonfirmasi terkait maraknya soal narkoba diatas, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, mengatakan, kepolisian terus berupaya mendeteksi menekan seminimal mungkin masuk dan beredarnya narkoba di wilayah Kalsel.

“Jadi kami terus berupaya mendeteksi untuk menekan seminimal masuknya narkoba ini,” ujar Irjen Pol Winarto, kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (20/5/2024) siang.

Namun begitu, lanjut dia, Polda Kalsel juga tidak dapat bekerja sendiri, tapi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi dan memberantas masuknya peredaran narkoba ke Kalsel.

Hingga kini menurutnya, Polda Kalsel, bersama BNN, BNNP terus berupaya dan berbuat maksimal, tapi kendala masih banyak dan perlu kerjasama semua pihak.

Disinggung apakah karena faktor vonis yang diganjarkan oleh lembaga pemberi hukuman yang kerap terlihat variatif dan tak membuat efek jera. Sementara saat awal penangkapan pelaku, pihak polisi sangat jelas menjerat ancaman hukuman mati atau seumur hidup bagi pelaku dengan barang bukti shabu kiloan? Tegas Winarto mengakui, kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja. Semua bisa terjadi.

“Tetapi kita bersama kejaksaan, dan jajaran hukum lainya berusaha untuk memberi efek jera kepada pelaku dan pengedar narkoba” tandas Kapolda.

Terpisah, Suhendra Bin Cahya tersangka narkoba dengan barang bukti 4.5 kilogram lebih, Senin (20/5/2024) siang, tengah menjalani sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Baca Juga :  Konsumsi Miras, Tiga Oknum Mahasiswa Diamankan Polsek Bungur

Dalam persidangan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim sebelum mengakhiri persidangan, kembali menjadwalkan sidang lanjutan kasus narkoba ini pada Senin pekan depan. (Nau/KPO-1)


Iklan
Iklan