BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kasus pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dengan terpidana Misrani, kini dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa dibebaskan oleh majelis Hakim Mahkamah Agung.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui juru bicara Kepala Seksi Intel Dinas Purnama saat dihubungi melalui telpon selulernya Minggu (12/5/2024).
Seperti diketahui vonis bebas dirasakan pula oleh Misrani pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin tahun 2020 lalu, sementara di tingkat kasasi, Misrani dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dari putusan kasus inilah kemudian Masrani melalui penasihat hukumnya mengajukan PK dan diputuskan bebas. Masrani keluar dari Lapas teluk dalam, menurut Dimas pada Jumat (8/5/2024).
Dalam petikan putusan PK dengan nomor 590 PK/Pid.Sus/2024 tersebut menyatakan mengabulkan permohonan PK Misrani, sekaligus menganulir atau membatalkan putusan Kasasi.
Dalam perjalanannya, Misrani selaku PPTK dalam pengadaan Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin, pada pengadilan tingkat pertama divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada April 2022.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Misrani didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider nya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum mengajukkan Kasasi dan dikabulkan melalui putusan MA tertanggal 14 Juli 2021.
Di mana dalam putusan Kasasi tersebut, Misrani dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sehingga saat itu tepatnya pada 18 Juli 2023, Misrani dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Seperti diketahui, JPU menyebutkan tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Ulin Banjarmasin dengan nilai kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.
Kemudian terdakwa oleh JPU Andry dituntut penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp200,- juta subsider selama enam bulan. Dalam tuntutan JPU tidak mencantumkan adanya kerugian negara. Sebab menurut Andry dalam fakta persidangan hal ini tidak terungkap.
Dalam tuntutannya JPU mematok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/KPO-3)