Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Polresta Banjarmasin Menangkan Gugatan Praperadilan yang Diajukan Notaris

×

Polresta Banjarmasin Menangkan Gugatan Praperadilan yang Diajukan Notaris

Sebarkan artikel ini
1000396996 e1716210452383
Sat Reskrim Polresta Banjarmasin memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan seorang Notaris berinisial AS terkait dugaan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/yul)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan seorang Notaris berinisial AS terkait dugaan kasus mafia tanah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menangani sidang praperadilan itu menolak gugatan dari pemohon.
Dengan ditolaknya gugatan oleh pemohon, gugatan dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2024/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin, terus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Iklan

Untuk diketahui, Polresta Banjarmasin digugat oleh AS, seorang notaris yang ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah di Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Dimana, AS merasa keberatan atas pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka, karena menurutnya tidak sesuai prosedur dan SOP terkait profesi notaris.

Namun gugatan pun ‘kandas’ setelah Hakim Tunggal Praperadilan PN Banjarmasin, Dr Febrian Ali SH MH menolak permohonannya.

Hakim berpandangan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah sesuai dengan prosedur penyidikan.

Ditemui usai sidang, Kasi Hukum Polresta Banjarmasin Satreskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Mangasa Siagian, mengatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur karena hakim telah berpandangan objektif dengan menolak permohonan penggugat, Senin (20/5/2024) sore.

Menurutnya, yang menjadi salah satu dasar permohonan penggugat ialah tidak dilakukannya pengajuan surat kepada Majelis Pengawas Notaris sebelum memanggil AS yang notabene seorang notaris telah batal demi hukum.

Dimana, berdasarkan fakta persidangan, sebelum memeriksa dan melakukan pemanggilan terhadap AS, penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah melayangkan surat ke Majelis Pengawas Notaris Kalsel.

“Jadi apa yang disampaikan oleh pemohon (AS) telah terbantahkan berdasarkan fakta persidangan,” tutur Siagian didampingi Kanit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Richie Fahruddin.

Diungkapkan Siagian, terkait kasus yang dimenangkan oleh Polresta Banjarmasin, Satreskrim Banjarmasin akan melanjutkan dan merampungkan berkas perkara atas nama AS agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga :  Pertanyakan Pertimbangan Hakim, Korban Dugaan Mafia Tanah Datangi Kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin

“Akan kami lanjutkan kasusnya agar bisa kita lanjutkan penyidikan hingga berkasnya lengkap dan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. (yul/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan