Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BalanganKabar Banua

Raperda Pelestarian Budaya Balangan Disepakati Bersama

×

Raperda Pelestarian Budaya Balangan Disepakati Bersama

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 4
PENANDATANGANAN - Berita acara Kesepakatan bersama atas Raperda Pelestarian Budaya Balangan. (KP/Srd)

Balangan, KP – Setelah dibuka masa sidang ke-II tahun 2024, DPRD Balangan melanjutkan persidangan ke-8 pada masa sidang ke-II dengan agenda persetujuan (kesepakatan, red) bersama antara Pemkab dan DPRD Balangan terhadap Raperda Pelestarian Budaya Balangan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Waket I M Ifdali dan Waket II Hanil Tamjid dengan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat Setdakab Balangan Ghazali Al Fatah serta perwakilan Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya, Senin (06/05/2024) di ruang rapat DPRD setempat.

Baca Koran

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan (kecepatan, red) bersama oleh pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Balangan.

Bupati Balangan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat Setdakab Balangan Ghazali Al Fatah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Balangan dalam pembahasan Raperda Pelestarian Budaya Balangan.

“Terima kasih, apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam pembahasan Raperda hingga sampai kesepakatan bersama ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menyebutkan, bahwa pembahasan raperda mengenai pelestarian kebudayaan daerah merupakan bentuk imlementasi dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mendukung dan melestarikan kebudayaan daerah yang ada di Balangan sehingga perlu dinormakan kedalam produk hukum daerah yakni peraturan daerah.

“Alhamdulillah, raperda pelestarian budaya Balangan akhirnya dapat disepakati bersama dan ini akan menjadi payung hukum,” imbuhnya. (srd/K-6)

Baca Juga :  Dewan Ajak Jaga Kerukunan Umat di Balangan
Iklan
Iklan