Banjarmasin sudah bukan lagi ibukota provinsi maka pasar merupakan salah satu sumber PAD potensial yang selayaknya digalakkan lebih masif sejak pemerintahan berlangsung pada 5 tahun pertama
BANJARMASIN, KP – DPRD dan Pemko Banjarmasin menyepakati persetujuan bersama untuk mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman Kota Banjarmasin menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama disahkannya Perda baru atas perubahan Perda Nomor : 1 tahun 2017 yang dibahas sejak tahun 2023 ini ditandatangani pimpinan DPRD Banjarmasin dan Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor pada rapat paripurna tingkat II, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Kota Ikhsan Budiman dan sejumlah kepala SKPD.
Raperda Perumda Pasar Baiman diajukan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ke pihak DPRD untuk dibahas sekitar akhir Juli 2023 tahun lalu.
Selama pembahasan Pansus yang dibentuk dewan tidak kurang 6 kali mengadakan pertemuan dengan SKPD untuk membahas Raperda tersebut.
Wakil Walikota Banjarmasin,Arifin Noor dalam sambutannya mengatakan dengan disahkan Perda tersebut sesuai tujuannya yaitu tidak hanya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi bagaimana menjadikan pengelolaan pasar lebih profesional.
“Selain itu mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat,” harap Wakil Walikota Arifin Noor.
Harapan sama juga dikemukakan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah. Ia berharap selain untuk menggali peningkatan PAD melalui Perumda yang dibentuk pengelolaan pasar tradisional di kota ini melalui manajemen yang profesional mampu bersaing dengan pasar modern.
Dikatakan, ada sekitar 52 pasar tradisional di bawah pengelolaan Pemko Banjarmasin. Sementara 10 pasar dikelola pihak swasta.
Awan Subarkah juga mengatakan Banjarmasin dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa, sehingga dipandang perlu mendirikan Perumda Pasar agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang pengelolaan pasar.
Sedangkan anggota DPRD Kota Bajarmasin H Sukrowardi mengatakan Perda yang ditunggu hingga 10 tahun lamanya sukses diproduksi di penghubung masa tugas DPRD Kota Banjarmasin. Meski terkesan lambat, namun yang lebih penting dari pada tidak sama sekali.
Oleh karena itu, Sukro berharap segenap pihak, baik pimpinan, anggota dewan dan media menyimak dengan seksama isi perda ini yang diyakini akan membawa dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi di kota Banjarmasin.
Terlebih pada saat Banjarmasin sudah bukan lagi ibukota provinsi maka pasar merupakan salah satu sumber PAD potensial yang selayaknya digalakkan lebih masif sejak pemerintahan berlangsung pada 5 tahun pertama. Selamat kepada segenap rekan fraksi atas pencapaian ini semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua.
Teori pasar adalah dimana 2 orang berkumpul disitulah ada potensi jual beli. Semoga keputusan penting terbentuknya PD pasar ini membawa maslahat bagi ekonomi kerakyatan dan meningkatkan akses pasar bagi UMKM di Banua. (nid/K-3)