PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Saat ini perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan hasil pemeringkatan BUMDes yang dihimpun dari semua Dinas PMD Kabupaten hanya ada buah berstatus maju, BUMDes Berkembang sebanyak 77 buah dan Pemula ada 214 BUMDes serta status yang paling rendah adalah Perintis berjumlah 807 BUMDes.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Nuryakin saat membuka pelatihan pengelola Keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Palangka Raya, Kamis (16/5/2024).
Pelatihan itu mengusung Tema “SAPEDA” Strategi Penguatan Dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kalteng diikuti sejumlah pengelola unit usaha tersebut.
Sekda menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan Direktur BUMDes ketika menjalankan operasional BUMDes, agar mengacu pada 6 (enam) prinsip dalam pengelolaan.
Pertama, harus kooperatif agar semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
Kedua, partisipatif agar semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
Ketiga, emansipatif agar semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
Keempat, transparan agar aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
Kelima, akuntable agar seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif. Terakhir, sustainable agar kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes
Ia berharap, kedepannya akan diperbanyak lagi pelatihan-pelatihan seperti ini dengan capaian dan target peserta yang lebih besar lagi dan kegiatan pelatihan ini kiranya bisa juga dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten se-Kalteng.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng H. Aryawan menjelaskan maksud dan tujuan pelatihan untuk memberikan pemahaman tentang entitas Badan Usaha Milik Desa, alasan pendiriannya, serta mengelola dan operasional Badan Usaha Milik Desa.
Selain itu, memahami konsep dasar untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, memahami pola pengembangan Badan Usaha Milik Desa; dan mampu menyusun rencana usaha serta membuat proyeksi anggaran dan pendapatan pada Badan Usaha Milik Desa.
Pelatihan mulai tanggal 15 -17 Mei 2024, peserta Pengurus Badan Usaha Milik Desa terdiri dari para Direktur Badan Usaha Milik Desa yang berjumlah 71, yang mana 13 orang peserta merupakan kuota untuk Direktur Badan Usaha Milik Desa wajib ditunjuk dari LEWU PANCASILA BERKAH dari masing-masing Kabupaten.(drt/KPO-3)